Dari Abdurrahman bin A’id ra, dia berkata, “Adalah Rasulullah saw
apabila hendak mengirimkan pasukan, maka Beliau memberi nasehat, ‘Bersikap lembut dan sayanglah kepada
orang-orang! Jangan menyerang mereka sebelum kalian BERDAKWAH kepada mereka, dan
janganlah menghancurkan rumah-rumah mereka! Jangan biarkan satu orang penghuni
rumah pun yang ada di kota-kota maupun di desa-desa, kecuali kalian membawa
mereka ke hadapanku dalam keadaan muslim (telah memeluk Islam), karena yang
demikian itu lebih aku sukai daripada kalian datang padaku dengan membawa
istri-istri dan anak-anak mereka setelah kalian membunuh suami-suami
mereka!’ “. (HR. Ibnu Mandah
dan Ibnu Asakir dalam kitab Al Kanz jilid II halaman 294. Diriwayatkan pula oleh
Ibnu Syahin dan Al Baghawi seperti terdapat dalam kitab Al Ishaabah jilid III
halaman 153, juga Tirmidzi dalam kitabnya jilid I halaman 195).
Dari Buraidah ra, dia menceritakan, “Adalah
Rasulullah saw apabila mengirim rombongan jihad atau pasukan tentara, maka
Beliau saw memberikan nasihat kepada pemimpin mereka supaya menjaga ketakwaan
dirinya kepada Allah SWT dan berlaku baik terhadap orang-orang Islam yang di
bawah pimpinannya. Beliau juga berpesan kepada pemimpin rombongan, “Apabila
engkau bertemu dengan musuhmu orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada
salah satu dari tiga perkara, jika mereka menerima salah satu dari tiga pilihan
yang engkau ajukan, maka terimalah pilihan mereka dan tahanlah serangan kepada
mereka!
Pertama, ajaklah mereka untuk memeluk Islam!
Jika mereka menerima, maka terimalah keIslaman mereka dan janganlah menyerang
mereka.
Kedua, ajaklah mereka untuk meninggalkan
kampung halaman mereka dan tinggal di perkampungan kaum muhajiriin, lalu
beritahukan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan yang demikian, maka
mereka memperoleh perlakuan dan hak yang sama dengan kewajiban kaum muhajirin;
tetapi apabila mereka menolak dan lebih suka memilih untuk tinggal di tempat
mereka sendiri, maka katakan pada mereka bahwa mereka akan diperlakukan seperti
orang-orang Islam Badwi, dan berlakulah ke atas mereka hukum Allah seperti yang
berlaku atas orang-orang mukmin umumnya, yakni mereka tidak akan mendapat bagian
dari harta rampasan perang, kecuali jika mereka ikut berjihad bersama kaum
muslimin.
Ketiga, jika mereka tidak mau menerima tawaran
yang kedua, maka perintahkan kepada mereka supaya membayar jizyah! Jika mereka
bersedia membayar jizyah, maka terimalah dan janganlah engkau menyerang mereka !
Tetapi jika mereka menolak membayar jizyah, maka mintalah bantuan kepada Allah
dan perangilah mereka! Apabila engkau telah mengepung mereka dalam sebuah
benteng, lalu mereka memintamu untuk memberlakukan hukum Allah atas mereka, maka
jangan engkau penuhi permintaan tersebut, karena sesungguhnya kalian tidak
mengetahui hukum apa yang akan ditetapkan Allah atas mereka. Akan tetapi
berlakukanlah pada mereka hukum kebijaksanaan kalian, kemudian putuskanlah
perkara mereka setelah itu menurut kebijaksanaan yang kalian kehendaki.” (HR.
Abu Daud)
Title : Nasehat Nabi
Description : Dari Abdurrahman bin A ’ id ra, dia berkata, “Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengirimkan pasukan, maka Beliau memberi nasehat, ‘ Ber...