Suatu kampung yang berpenduduk sedikitnya tiga orang laki-laki, harus
mengadakan shalat lima waktu berjamaah. Apabila tidak menunaikannya, berarti
mereka sudah dikuasai oleh syetan. (Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Hibban).
- Shalat berjamaah minimal bersama dua orang.
(Ibnu Majah).
- Sunnah menjaga Takbiratul ihram berjamaah.
Barangsiapa dapat menjaga Takbiratul Ihram dalam shalat berjamaah selama empat
puluh hari (setiap lima waktu shalat), akan dijamin terhindar dari fitnah neraka
dan sifat munafik. (Tirmidzi).
- Boleh mengikuti shalat berjamaah walaupun
telah menunaikan shalat dengan sendirian. (Nasa’i). * Kita masuk masjid dan
menyangka bahwa shalat berjamaah sudah selesai, lalu kita shalat sendirian,
tetapi setelah selesai ternyata shalat berjamaah baru akan dimulai, maka kita
boleh mengikuti lagi.
Prosedur Membentuk Shaf
- Allah swt. dan para maiaikat-Nya membacakan
shalawat untuk mereka yang berdiri di shaf awal dalam shalat dan bagi mereka
yang berbaris di sebelah kanan imam. Sedangkan yang berdiri di sebelah kiri imam
akan mendapat dua ganjaran. Dan Rasulullah saw. memohonkan ampun bagi orang yang
di shaf terdepan tiga kali dan yang di shaf kedua sekali. (Ibnu
Majah).
- Orang yang sepatutnya berdiri di belakang
imam dalam shaf adalah seorang ulama atau hafizh Alquran. (Ibnu
Majah).
- Sebaik-baik shaf bagi wanita dalam shalat
berjamaah adalah shaf terakhir dan yang terburuk adalah shaff terdepan.
Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang terdepan dan yang terburuknya adalah
yang terakhir. (Ibnu Majah, Nasa’i).
- Hendaknya meluruskan dan merapatkan shaf
dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki. Meluruskan shaf adalah
menyempurnakan shalat berjamaah. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah,
Nasa’i).
- Tidak lurus dalam shaf dapat menimbulkan
perpecahan hati dan ketidak bersatuan di antara jamaah shalat. (Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Ibnu Majah).
- Shaf yang tidak rapat di dalam shalat
berjamaah akan menjadikan syetan masuk di celah-celah yang longgar untuk
menggoda manusia. (Nasa’i).
- Jangan membuat shaf di antara tiang masjid
yang memutus shaf. (Ibnu Majah).
- Jangan menyendiri di belakang shaf. Nabi
saw. menyuruh seseorang yang menyendiri di belakang shaf untuk mengulangi
shalatnya. (Ibnu Majah).
Aturan Shaff:
- Urutan shaf makmum dalam shalat jamaah adalah yang terdepan
laki-laki, kemudian anak-anak dan di belakang anak-anak kaum wanita.
(Baihaqi).
- Jika berjamaah hanya dua orang
laki-laki, maka makmum berada di sebelah kanan imam. (Ibnu Majah, Ibnu
Hibban).
- Jika dua laki-laki dan sebagian wanita,
maka dua laki-laki berdampingan dan wanita di belakang keduanya. (Ibnu
Majah).
- Jika diikuti oleh banyak laki-laki dan
wanita, maka imam berdiri di depan kaum laki-laki dan kaum wanita di belakang
kaum laki-laki. (Tirmidzi).
Imam
- Yang berhak menjadi imam dalam
shalat berjamaah adalah yang lebih banyak hafalan Al Qu’rannya. Jika sama di
antara beberapa orang, maka dipilih yang paling banyak mengamalkan sunnah. Jika
sama, yang paling dulu hijrah, atau yang paling dulu mengenal agama. Jika sama,
yang tertua di antara mereka. (Tirmidzi).
- Makruh
menjadikan imam orang yang udzur. (Jumhur Ulama). * Seperti orang yang suka
kencing atau buang angin tidak terasa.
- Musafir
sebaiknya tidak mengimami jamaah shalat orang tempatan. Orang tempatan (
penduduk asli ) lebih berhak untuk mengimami shalat berjamaah. (Tirmidzi,
Nasa’i). Jika terpaksa musafir harus menjadi imam, hendaknya dengan seijin
penduduk setempat. (Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
-
Jangan bermakmum kepada imam yang berhadats atau imam yang tertidur atau yang
mengantuk. Dan jangan menjadikan imam yang tidak disukai oleh makmumnya, karena
ia juga tidak akan disukai oleh Allah. Jika imam benar, maka kebenarannya untuk
semua jamaah. Jika imam salah, maka kesalahannya untuk imam sendiri. (Ibnu
Majah).
- Nabi saw. menyatakan bahwa akan datang
suatu masa dimana orang-orang akan shalat berjamaah, tetapi tidak ada imam yang
layak. (Ibnu Majah).
Tugas lmam
- Sebelum takbir, hendaknya
imam menganjurkan makmum agar meluruskan dan merapatkan shaf. (Bukhari, Muslim,
Nasa’i).
- Sebaiknya meringkaskan bacaan surat dalam
shalat berjamaah. Dikhawatirkan ada di antara jamaah orang yang tua, yang udzur,
ataupun sakit. (Ibnu Majah).
- Tidak terburu-buru
dalam sujud dan ruku’. Wajib berthuma’ninah. (Tirmidzi).
- Setelah salam, disunnahkan imam menghadap ke makmum, dengan
berputar ke kiri atau ke kanan. (Ibnu Asakir, Abu Dawud, Ibnu
Majah).
Syarat-Syarat
Imam
- Tamyiz, Berakal, Islam, Laki-laki bila
mengimami orang laki-laki dan atau banci, Mukallaf untuk imam Jum’at, Tidak ada
keharusan mengulangi shalat, seperti orang yang bertayamum karena dingin atau
tidak ada air di tempat yang besar dugaan adanya air di situ, Tidak bertindak
sembarangan tanpa ijtihad mengenai bejana atau baju atau kiblat, Memahami cara
shalat, Tidak salah ucap sehingga merusak makna ketika membaca Al-Fatihah, Tidak
bisu, meskipun makmumnya bisu, Bukan orang ummi, yaitu tidak bisa membaca
Al-Fatihah dengan baik sedang makmumnya pandai membaca, Tidak boleh mengikuti
lainnya, Bukan pelaku bid’ah yang bisa dikafirkan, Segala perbuatannya jelas
bagi makmum agar bisa diikuti, Berkumpul syarat-syarat shalat pada imam secara
yakin, Berniat imaman dalam shalat wajib atau muakkadah.
Makmum
-
Makmum wajib mengikuti shalat imam. Jika imam ruku’, makmum pun ruku’, imam
sujud, makmum pun sujud dan seterusnya. (Muslim, Ibnu Majah). * Wajib mengikuti
gerakan shalat saja, selain gerakan shalat tidak perlu diikuti.
- Makmum jangan mendahului imam. Makmum yang mendahului imam, akan
bangkit pada hari Kiamat dalam keadaan berkepala hewan. (Bukhari,
Muslim).
- Makmum jangan meninggalkan tempat shalat
sebelum imam meninggalkan tempat shalatnya, kecuali jika sangat mendesak.
(Nasa’i).
- Apabila imam melakukan kesalahan, makmum
lelaki menegurnya dengan membaca tasbih, dan makmum wanita menegur dengan
menepuk tangan. (Ibnu Majah).
Syarat-Syarat
Makmum
- Mengikuti imam dalam segala perbuatannya
dan tidak mendahuluinya dengan dua rukun fi’li (perbuatan) walaupun sebentar
dengan sengaja, Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara
mutlak, Menyesuaikan diri dengan imam dalam hal sunnah yang pelanggarannya
merupakan kesalahan besar, seperti sujud tilawat, Meyakini kedahuluan imam atas
perbuatannya, Mengetahui perpindahan dalam semua perbuatan imam untuk diikuti,
Tidak mendahului imam, Tidak meyakini kebatalan shalat imamnya, Berkumpul imam
dan makmum di satu tempat, Sesuai antara shalat imam dan makmum dalam
perbuatan-perbuatan nyata.