Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala
kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya
aib.
Menurut syariat, thaharah artinya; melakukan
sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya, seperti
wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat
shalat. ( QS Al Maa’idah:6 )
Dalil naqli:
1. Allah SWT berfirman, “
Dan pakaianmu bersihkanlah.” ( Al Muddatsir: 4 )
2.
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri. ( Al Baqarah: 222 ).
3. “ Bersuci adalah separuh dari iman. ( HR Muslim
)
Hikmah Bersuci:
1. Thaharah termasuk
tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran
serta hal-hal yang menjijikkan.
2. Memelihara
kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama.
Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusia terhormat dan punya
harga diri di tengah kawan-kawannya.
3. Memelihara
kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari
berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan
kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua
kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan
kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai
orang-orang yang gemar bertaubat dan bersuci.
Thaharah ada dua macam: 1> Bersuci dari najis, dan 2> Bersuci
dari hadats.
Air yang
untuk bersuci;
1. Air yang turun dari langit,
contohnya air hujan, air es, dsb. Dasar hukumnya; “ Allah turunkan dari langit
air yang sangat bersih untuk bersuci. ( QS Al Anfal;11 ).
2. Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur,
air sungai, air dari mata air. Dalil; “ Karena laut itu sangat suci airnya dan
halal bangkainya. ( Hadits Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan
Ahmad )
Pembagian/
klasifikasi air:
1. Air suci lagi mensucikan (
Thahir Muthahhir ) adalah Air mutlak, yaitu air yang measih tetap pada sifat
keasliannya sebagaiman yang diciptakan Allah swt ( HR Bukhari )
2. Air suci mensucikan tetapi makruh. ( Thahir Muthahhir Makruh ):
Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari.Air ini akan menjadi makruh
bila; a. Jika berada di negeri yang sangat panas, b. Jika air itu diletakkan di
bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun
yang bisa ditempa, c. Jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang (
Dari Umar r.a, As Syafi’i )
3. Air suci tapi tidak
mensucikan ( Thahir Ghoiru Muthahhir ). Adalah air sedikit yang sudah digunakan
untuk bersuci yang fardhu. ( Bukhari, Muslim ).
4.
Air terkena najis. ( Mutanajjis ), yaitu air yang kemasukan najis. Air ini
terbagi menjadi dua macam:
a. Air sedikit, yaitu
yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi
najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah
sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ).
Ukuran 2 kulah= 60cm x 60cm x 60 cm.
b. Air banyak,
yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika
kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah
salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. ( Ibnu
Mundzir, Imam Nawawi )
NAJIS
Definisi:
1. Menurut bahasa : Apa saja yang kotor
2. Menurut Syara : Berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak
sah. Contoh; darah dan air kencing
Jenis najis yang terpenting ada 7 macam:
1. Khamer dan cairan apapun yang memabukkan. ( QS Al Maidah:90 ).
Setiap yang memabukkan itu khamer, dan setiap khamer itu haram. ( HR Muslim
).
2. Anjing dan babi. ( HR Muslim, Daruqutni
).
3. Bangkai. Yaitu setiap binatang yang mati
tanpa disembelih secara syar’i. ( QS Al Maidah:3 ). Kecuali bangkai-bangkai yang
tidak dihukumi najis, yaitu antara lain a. Bangkai manusia, karena Allah telah
memuliakan manusia ( QS Al Isra:70 ), b. Jasad orang Islam. ( Sesungguhnya orang
Islam itu tidak najis. Hadits riwayat Bukhari ), c. Bangkai ikan dan belalang. (
HR Ibnu Majah:” Dihalalkan 2 macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai
ikan dan belalang. Dan darah hati serta anak limpa.)
4. Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor. ( QS Al
An’am:145 ).
5. Kencing dan kotoran manusia maupun
binatang. ( HR Bukhari, Muslim ).
6. Setiap bagian
tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari
seekor binatang, adalah bangkai. ( HR Hakim ), Kecuali rambut dan bulu binatang
yang halal dimakan dagingnya, adalah suci. ( QS An Nahl:80 ).
7. Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keledai, karena
hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya itu
najis.
Tingkatan Najis:
1. Najis Mughallazhah
( Kelas Berat ), ialah najisnya anjing dan babi.
2.
Najis Mukhaffafah ( Ringan ), ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan
makanan selain susu, dan belum berumur 2 tahun. ( HR Bukhari, Muslim
)
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ), yaitu
najis selain anjing dan babi dan selain kencing bayi laki-laki yang baru hanya
makan susu. Contoh kencing manusia, tahi binatang dan darah.
4. Najis yang dimaafkan, yaitu contohnya :
a. Percikan air kencing yang sangat sedikit, yang tidak bisa
ditangkap oleh mata telanjang.
b. Sedikit darah,
nanah, darah kutu, tahi lalat, tahi cicak dan sejenisnya, selagi hal itu bukan
perbuatan yang disengaja.
c. Darah dan nanah dari
luka, sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, bukan atas
perbuatan yang disengaja, dan najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang
biasa.
d. Tahi binatang yang mengenai biji-bijian
ketika ditebah, dan tahi binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah,
asalkan sedikit dan tidak merubah sifat susu itu.
e. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya dan tahi
burung-burung di tempat yang biasa mereka datangi, seperti burung-burung di
Masjidil Haram di Makkah dan Madinah dan yang lainnya. Karena tahi hewan itu
tersebar merata dimana-mana sehingga sulit untuk dihindari.
f. Darah yang mengenai baju tukang potong hewan, asalkan
sedikit.
g. Darah yang menempel di daging, asalkan
sedikit.
h. Mulut anak kecil yang terkena najis
muntahannya sendiri, ketika ia menetek dari ibunya.
i. Debu yang menerpa di jalanan.
j.
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, lebah, semut, dengan
syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat air yang
dimasukinya. ( HR Bukhari )
Cara Bersuci dari Najis pada Pakaian,
Tubuh dan Tempat.
1. Najis Mughallazhah: Hanya bisa
disucikan dengan dibasuh 7 x, salah satu di antaranya dicampur dengan tanah,
baik pada pakaian, tubuh ataupun tempat shalat.
2.
Najis Mukhaffafah ( Ringan ). Caranya ialah dengan diperciki air sampai
merata.
3. Najis Muthawassithah. ( Pertengahan ).
Hanya dapat disucikan jika dialiri air yang dapat menghilangkan bekasnya,
sehingga wujud dan sifat-sifat najis itu hilang. Dan tidak mengapa jika masih
tersisa warnanya seandainya memang amat sulit dihilangkan, seperti
darah.
4. Kulit bangkai selain anjing dan babi.
Disucikan dengan cara disamak, maksudnya dihilangkan cairannya yang dapat
merusaknya jika dibiarkan, dengan menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit
itu direndam di dalam air, tidak akan busuk dan rusak. ( HR Muslim ). Catatan;
sesudah disamak, kulit itu masih wajib dicuci dengan air bersih, karena ia telah
bertemu dengan obat-obatan yang najis, yang digunakan untuk
menyamaknya.
Title : Adab Thaharah (Bersuci)
Description : Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya ...