Prosedur/ Adab-adab Adzan dan
Iqomat
1. Disyariatkan mengumandangkan adzan jika
tiba waktu sholat ( HR Bukhari, Muslim ).
2.
Muaddzin ( orang yang mengumandangkan adzan ) dianjurkan berwudlu lebih dulu (
HR Tirmidzi ). Makruh hukumnya adzan tanpa wudlu ( Abu Dawud ).
3. Disunnahkan menyerukan adzan dengan suara yang keras dan lantang,
karena tujuan adzan adalah untuk memanggil orang banyak agar melaksanakan sholat
berjamaah. Tidak seorangpun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa
keras suara muaddzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. ( HR
Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah ).
4. Disunnahkan
memilih orang yang ternyaring suaranya untuk adzan ( Abu Dawud
).
5. Lafadz adzan adalah :
Artinya:
Allah
Maha Besar 2x
Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah
selain Allah 2x
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
Utusan Allah 2x
Marilah mengerjakan sholat
2x
Marilah menuju kemenangan 2x
Allah Maha Besar 2x
Tiada Ilah selain
Allah
6.
Kalimat-kalimat dalam iqomat sama dengan kalimat-kalimat dalam adzan, hanya
jumlahnya diganjilkan ( HR Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi ).
7. Adzan diserukan dengan alunan lambat, sedangkan iqomat diserukan
dengan nada cepat tetapi jelas. ( Tirmidzi ).
8.
Pada saat adzan shubuh, ditambah kalimat:
Artinya:
“Sholat
itu lebih baik daripada tidur”, 2x ( HR Tirmidzi, Abu Dawud )
9. Imam bertanggung jawab terhadap
makmum dalam mengimami. Dan muaddzin bertanggung jawab dalam menjaga waktu
sholat, agar jamaah menunaikan sholat pada waktu yang benar. ( HR Tirmidzi
).
10. Disunnahkan melantunkan adzan di tempat yang
tinggi seperti bukit atau menara. ( HR Abu Dawud ).
11. Disunnahkan adzan dengan berdiri. ( HR Bukhari, Muslim
).
12. Sebaiknya orang yang iqomat adalah orang yang
adzan. ( HR Tirmidzi ).
13. Muaddzin hendaknya
memasukkan jari telunjuknya ke telinga ketika adzan. ( HR Tirmidzi
).
14. Muaddzin disunnahkan memiringkan kepala ke
kiri ketika menyerukan kalimat:
( Hayya ‘alashsholaat..)
Artinya: Marilah sholat 2x.
lalu ke
kanan ketika kalimat:
( Hayya ‘alal falaah…)
“Marilah menuju kemenangan” 2x.
15. Orang yang mendengar adzan
disunnahkan menjawab adzan dengan ucapan yang sama yang dilantunkan oleh
muaddzin, kecuali ketika mendengar kalimat:
“ Hayya ‘alashsholaat” 2x, “ Hayya a’lal
falaah” 2x
Dijawab dengan:
( Laa khaula wala quwwata illa billah
)
“ Tidak ada daya dan kekuatan kecuali pada Allah
Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”
16. Disunnahkan membaca do’a setelah mendengar seruan adzan,
sbb:
Artinya :
“ Ya
Allah, Rabb dakwah yang sempurna ini. Dan sholat yang didirikan. Berilah kepada
Tuan kami Muhammad ‘wasilah’ dan ‘fadhilah’. Dan angkatlah ia ke kedudukan yang
terpuji, sebagaimana Engkau janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tidak pernah
ingkar janji.” ( HR Bukhari ). Juga disunnahkan membaca sholawat ( HR Muslim
).
17. Tidak boleh
menggaji seorang muaddzin. Lebih utama adzan secara sukarela. ( HR Muslim,
Tirmidzi, Nasa’i ).
18. Jangan keluar dari masjid
setelah mendengar adzan, kecuali karena batal wudlu atau sesuatu yang sangat
mendesak. ( HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ). Sebaiknya kita sudah duduk dalam shaf
sebelum waktu sholat tiba dalam keadaan sudah berwudlu.
19. Muaddzin ditugaskan menunggu Imam. Jangan iqomat sebelum Imam
datang. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
20. Wanita hanya
boleh adzan dan iqomat untuk jama’ah kaum wanita. ( HR Hakim ).
21. Sebaiknya tetap menyerukan adzan dan iqomat walaupun dalam
perjalanan. ( HR Tirmidzi ). Di samping memberitahu waktu sholat kepada musafir
yang lain, juga sebagai dakwah agar mereka sholat dengan berjamaah jika
memungkinkan.
22. Syarat-syarat sah menjadi
muaddzin: 1> Islam, 2> Tamyiz ( sudah bisa membedakan yang baik dan tidak
baik ). Tidak sah adzannya anak kecil yang belum tamyiz. 3> laki-laki. Tidak
sah adzannya seorang wanita kepada jamaah laki-laki. 4> Kalimat adzan tertib
( urutannya benar ), 5> Kalimat adzan tidak boleh diselingi dengan kata-kata
lain selain kalimat adzan. 6> Adzan dengan suara yang lantang dan
keras.
Title : Prosedur/ Adab-adab Adzan dan Iqomat
Description : Prosedur/ Adab-adab Adzan dan Iqomat 1. Disyariatkan mengumandangkan adzan jika tiba waktu sholat ( HR Bukhari, Muslim ). 2. Muaddzin ...